Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 24/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKPA BANTUL |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Umi Kulsum |
Hakim Anggota | H. Noor Kholil, Dra. Hj. Siti Muniroh |
Panitera | Eddy Purwanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima permohonan banding Pembanding;? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 427/Pdt.G/2017/PA.Btl tanggal 6 Februari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Awwal 1439 Hijriyah dan dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Termohon;Dalam Provisi- Menolak gugatan provisi Termohon;Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;2. Menyatakan Termohon telah berbuat nusyuz;3. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon (-) untuk mengucapkan talak satu raj?i terhadap Termohon (-) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bantul;4. Menetapkan hak hadhanah kepada Termohon atas anak bernama :4.1. Anak ke-1 (anak kandung), lahir tanggal 17 Desember 2003;4.2. Anak ke-2 (anak kandung), lahir tanggal 26 Desember 2006;4.3. Anak ke-3 (anak kandung), lahir tanggal 26 Desember 2006;4.4 Anak ke-4 (anak angkat) lahir tanggal 30 Juni 2013;dengan tetap memberikan akses kepada Pembanding untuk sewaktu-waktu menemui/mengunjungi/mengajak anak-anak, dan menjadikan seorang perempuan bernama -, umur 49 tahun, agama Islam, alamat di -, Kota Yogyakarta sebagai salah seorang pengasuh dari anak-anak tersebut5. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon nafkah ke-4 (empat) anak tersebut di atas setiap bulannya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan penambahan 10 % setiap tahunnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi mut?ah berupa uang sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah istri 1/3 (satu pertiga) dan nafkah anak 1/3 (satu pertiga) bagian dari gaji Tergugat Rekonvensi tersebut tidak dapat diterima;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp937.000,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);? Membebankan kepada Pembanding dahulu Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2018/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2018/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Kasasi : 25 K/Ag/2019
Pertama : 427/Pdt.G/ 2017/PA.Btl.
Statistik5225