Putusan PTA MATARAM Nomor 4/Pdt.G/2014/PTA.MTR |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2014/PTA.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hamzani Hamali |
Hakim Anggota | H. Nasikhin A. Manan, Ahmad Tahang |
Panitera | Hairiyah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Mataram, Nomor : 0195/Pdt.G/2013/PA.Mtr., tanggal 20 Nopember 2013 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Muharam 1435 Hijriah dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi kuasa hukum Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan barang-barang berupa :2.1. Sebidang tanah pekarangan SHM An. Drs. A. HAFID luas 500 M2 dan di atasnya berdiri bangunan rumah permanen berukuran 200 M2 yang terletak di Jalan Panji Asmara II No. 08 Lingkungan Kekalik Indah, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Raya Panji Asmara II;- Sebelah Selatan : Rumah Drs. H. Yance, MM;- Sebelah Timur : Rumah Dwi Suswanto, S. Kom.;- Sebelah Barat : Rumah Drs. H. Achyat;2.2. Sebidang tanah pekarangan SHM An. Drs. A. HAFID luas 125 M2 dan diatasnya berdiri bangunan rumah permanen berukuran 100 M2 yang terletak di Jalan Serayu VI No.7 Lingkungan Kekalik Baru, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Serayu VI;- Sebelah Selatan : Rumah H. Miftah ;- Sebelah Timur : Rumah H. Anhar;- Sebelah Barat : Rumah Ir. Nurpatria;2.3 . 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang An. Drs. A. HAFID warna Silver No. Pol. DR. 1511 AF ;2.4. 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Yupiter An. Kartini, S.Pd. No. Pol. DR. 5741 DE ;2.5. 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat An. Kartini, S.Pd. No. Pol. DR. 6801 ;2.6. Perabotan Rumah Tangga (Meubel) terdiri dari :- 2 (dua) set Kursi Tamu Ukir Jepara (Jati));- 1(satu) set Kursi Teras;- 1(satu) set Sofa Coklat;- 2 (dua) Meja Sudut;- 2 (dua) Meja Kerja (Biro);- 1 (satu) set Meja Makan; - 1 (satu) set Meja Rias;- 3 (tiga) lemari pakaian;- 1 (satu) lemari piring;- 1 (satu) lemari rotan;- 1 (satu) buah box;- 2 (dua) set tempat tidur jati;- 3 (tiga) Sping Bead;- 2 (dua) Buffet (Rak Buku);- 1 (satu) Mesin Jahit Buterpli;2.7. Barang-barang elektronik berupa :- 2 (dua) Kulkas merk Toshiba dan Daichi;- 2 (dua) Televisi merk Sony 21 Inchi dan Poytron 24 inchi;- 1 (satu) unit Komputer LCD;- 1 (satu) Tape Recorder;- 1 (satu) Blender merk Philips;- 1 (satu) Setrika merk Philips;2.8. Barang-barang Peralatan berupa :- 1(satu) Kompor Gas;- 1 (satu) Kompor Minyak Tanah;- 1 (satu) Magiz Corn;- 1 (satu) Cosmos;- 3 (tiga) lusin piring Sango Putih;- 1 (satu) Mangkok Besar;- 1 (satu) Mangkok Sedang;- 1 (satu) Mangkok Kecil (soup);- 1 (satu) Toples Kristal Besar/ Kecil;- 3 (tiga) lusin sendok makan stanles;- 1 (satu) Panci Stanles Besar;- 1 (satu) Cangkir;- 1 (satu) set perlengkapan Tupperware;- 1 (satu) Rak Piring Aluminium;- Periuk;- Wajan;2.9. 3 (tiga) Hiasan Dinding;2.10. 4 (empat) buah cincin emas;2.11. 3 (tiga) Karpet;2.12. 3 (tiga) Tas Pakaian;Harta benda pada dictum 2.1, 2.2., 2.3. 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8,2.9, 2.10, 2.11, 2.12 tersebut diatas adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat ;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapat (seperdua) atau setengah dari harta pada dictum nomor 2.1, 2.2., 2.3. 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8,2.9, 2.10, 2.11, 2.12 tersebut;4. Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk membagi harta benda pada dictum 2.1, 2.2., 2.3. 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8,2.9, 2.10, 2.11, 2.12 diatas dan menyerahkan kepada masing-masing sesuai bagiannya;5. Menetapkan apabila harta benda tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi dua masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapat (seperdua) atau setengah dari hasil harga jual lelang;6. Menyatakan Akta Hibah Nomor 01, tanggal 1 Juli 2013 (satu Juli tahun dua ribu tiga belas) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8 - Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.1.351.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2014/PTA.MTR.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2014/PTA.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2014/PTA.MTR
Pertama : 195 /Pdt.G/2013/PA.MTR
Statistik8337