- Menyatakan Terdakwa Ferry Bundrawan panggilan Ferry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja memperdagangkan pangan olahan dalam kemasan ecaran yang tidak memiliki izin edar??? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 108/Pid.Sus/2018/PN Pyh |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 108/Pid.Sus/2018/PN Pyh | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 12 September 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Neli Gusti Ade | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander Gema Rarinta G, Shbr Hakim Anggota Agung Darmawan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Yusmarni | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI
Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1091 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 108/Pid.Sus/ 2018/PN.Pyh
Statistik11537