- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik satu-satunya yang Sah atas tanah dan bangunan dengan bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 569/Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng-Surabaya, atas nama HERMAN WIBOWO, Surat Ukur No.12/2012 lama tanggal 19 Oktober 1916 No. 677, luas 456 m2, Nomor Identifkasi Bidang tanah (NIB): 12.39.07.03.01485, lokasi terletak di Jalan Genteng Durasim No. 26 Surabaya.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai, menduduki dan menempati tanah dan bangunan rumah atau obyek sengketa a quo tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai, menduduki atau menempati tanpa hak, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa a quo kepada PENGGUGAT secara sukarela tanpa syarat.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo sejak perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi atau Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp.2.101.000,- (dua juta seratus satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 877/Pdt.G/2019/PN Sby |
|
Nomor | 877/Pdt.G/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pujo Saksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anne Rusiana, Br Hakim Anggota Dwi Purwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonpensi Dalam Pokok Perkara Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 877/Pdt.G/2019/PN Sby
Statistik759