Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 53-K/PM.II-09/AD/IV/2019 |
|
Nomor | 53-K/PM.II-09/AD/IV/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 April 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salis Alfian Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ujang Taryana, Br Hakim Anggota Mayor Chk K Sunti Sundari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sari Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Eka Priyanto Sastronegoro Kopda NRP. 31030379520482 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perjinahan? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa di dalam penahanan sementra dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Barang : Nihil. Surat: - 1 (satu) lembar fotocopy kutipan akta nikah dari KUA Kec. Jasinga Kab. Bogor Nomor 610/116/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014 atas nama Sdr. Muhammad Sukirman dengan Sdri. Oktaviana, tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53-K/PM.II-09/AD/IV/2019.zip
- Download PDF
- 53-K/PM.II-09/AD/IV/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53-K/PM.II-09/AD/IV/2019
Kasasi : 278 K/Mil/2019
Banding : 36-K/BDG/PMT-II/AD/V/2019
Statistik185131