- Menyatakan Terdakwa SUNIYAH Binti MUSLIMIN (alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUNIYAH Binti MUSLIMIN (alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanI Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet dengan motif kulit warna merah;
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram beserta bungkus plastiknya yang diberi tanda huruf A;
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram beserta bungkus plastiknya yang diberi tanda huruf B;
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram beserta bungkus plastiknya yang diberi tanda huruf C;
- 1 (satu) alat timbang dengan merk Constant 14192-221C;
Putusan PN PASURUAN Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Psr |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2020/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Widyarini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Quraisyiyah.br Hakim Anggota Eva Margareta Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely Kurniati Waliulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Agar Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Agar Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2020/PN Psr
Statistik4415