Putusan PTA BANTEN Nomor 38/Pdt.G/2014/PTA Btn |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2014/PTA Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HBPTA Banten2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhsin Halim |
Hakim Anggota | H. Zainal Arifin, H. Oding Sopandi |
Panitera | Asmawi H. Rawi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 0000/Pdt.G/2013/ PA.Tgrs, tanggal 25 Februari 2014 Masehi, bertepatan tanggal 25 Rabiul Akhir 1435 Hijriyah dan DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi;- Menolak aksepsi Tergugat;Dalam Provisi ;- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara;Dalam Konvensi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta-harta tersebut dibawah ini :a. Tanah dan rumah yang terletak di KOTA TANGERANG SELATAN. dengan sertifikat hak milik nomor 04091/Pondok Cabe Udik tanggal 11 September 2001, surat ukur nomor 626/Pondok Cabe Udik/2001 tanggal 16 Agustus 2001, luas 240 M2 dengan batas-batas sebagai berikut; - sebelah Barat tanah kosong.- sebelah Timur Jalan Bukit Utara I.- sebelah Utara rumah Ibu Delima (Blok Al/18).- sebelah Selatan rumah dikontrakan (Blok Al/16).Tanah dan rumah semula tercatat atas nama Nyonya Ariani dan telah beralih haknya kepada TERBANDING berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 5 Agustus 2009 No: 244/2009 yang dibuat oleh dan dihadapan notaris Veronika Indrawati,SH.b. Perabotan rumah tangga berupa : ??? Dalam Kamar Utama Lantai 2 1 (satu) set Meja Rias dan Kursi1 (satu) buah Tempat Tidur2 (dua) buah Nakas atau Meja Lampu Kecil1 (satu) buah Bangku panjang ujung tempat tidur2 (dua) buah Lampu tidur1 (satu) buah Bufet tempat TV1 (satu) buah Bufet panjang warna hitam1 (satu) set Meja dan Kursi1 (satu) buah Home Theatre merek LG1 (satu) buah TV Led 42 ineh merek LG1 (satu) buah AC merek ELBA * Dalam Kamar Kecil Lantai 2 1 (satu) buah Lemari pakaian 1 (satu) set Meja dan Kursi belajar 1 (satu) buah AC merek ELBA ??? Dalam Ruangan Tengah Lantai 2 1 (satu) set Kursi Panjang motif macan dan Bantal Kursi 2 (dua) set Kursi dan I (satu) meja di ruang tengah warna pink peach bermotif dan bantal/ kursi tanpa kaca 1 (satu) buah Bufet Kaca Rak-Rak 1 (satu) set Kursi Sofa warna putih tulang dan bantal 1 (satu) buah TV 29 inch merek SONY 1 (satu) buah Home Theatre merek SONY ??? Dalam Teras Lantai 2 2 (dua) buah Kursi Teras 1 (satu) buah Meja Bulat Kaca 1 (satu) buah jok Kursi Panjang warna hitam 1 (satu) buah Lampu Hias gantung ??? Dalam Kamar Lantai 1 1 (satu) buah Lemari Pakaian 2 (dua) buah Tempat Tidur Jati ukuran NO.4 1 (satu) buah Meja kecil lampu atau Nakas 1 (satu) buah AC merek SHARP * Dalam Ruang Keluarga Lantai 1 1 (satu) buah Lampu sudut 2 (dua) buah meja bulat buat pajangan 1 (satu) buah Kursi santai motif hijau tentara 1 (satu) buah Kursi motif polos warna kuning 2 (dua) set Kursi Ruang Keluarga dan Meja 2 (dua) buah Keramik besar warna biru 1 (satu) buah Lukisan Pigura besar gambar Kain India 1 (satu) buah Lukisan Pigura motif Gajah Thailand * Dalam Ruang Makan lantai 1 1 (satu) set Meja Makan dan Kursi 1 (satu) buah Kulkas 1 (satu) buah Dispencer 1 (satu) buah Lampu Hias Gantung * Dalam Ruang Tamu 2 (dua) buah Sofa Tamu motif bunga coklat muda 1 (satu) buah Meja Kaca 2 (dua) buah Bufet kecil buat pajangan warna coklat tua 1 (satu) buah Meja panjang buat pajangan 1 (satu) buah Lampu hias gantung * Dalam Ruang Mushola 1 (satu) buah Lemari besar, buat pakaian * Barang Lain-Lain 1 (satu) buah Hordeng di Kamar Utama Lantai 1 (satu) buah Hordeng di Kamar Tidur atas 1 (satu) buah Hordeng di Ruangan atas 1 (satu) buah Hordeng di dekat tangga 1 (satu) buah Hordeng di Kamar bawah 1 (satu) buah Hordeng di ruang bawah dekat kolam 1 (satu) buah Hordeng di jendela dekat akuarium 1 (satu) buah Hordeng di jendela ruang makan 1 (satu) buah Hordeng di ruang tamu c. Sebuah Mobil BMW Nomor Polisi B 2154 UW atas nama Tergugat; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan sebagai hukum harta bersama tersebut dibagi masing-masing Penggugat dan Tergugat mendapat seperdua bagian;4. Menghukum kepada Tergugat yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan seperdua bagian kepada Penggugat atau apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang yang hasilnya dibagi dua seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat;5. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama secara bersama-sama yang hingga kini dihitung sebesar Rp 1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah).- Membebankan kepada Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Banding secara bersama-sama sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 832 K/Ag/2015
Peninjauan Kembali : 53 PK/Ag/2019
Banding : 38/Pdt.G/2014/PTA Btn
Pertama : 1365/Pdt.G/2013/PA.Tgrs
Statistik1380