Putusan PT DENPASAR Nomor 81/PDT/2012/PT.Dps. |
|
Nomor | 81/PDT/2012/PT.Dps. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH (Perbuatan Melawan Hukum) |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Made Antara |
Hakim Anggota | Tuwa Tobu, Y. Hj. Ismiati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ------------------------------- M E N G A D I L I ; - Menerima permohonan banding dari Pembanding : I GEDE PUTU ADI MULYAWAN, SH., selaku kuasa hukum dari : 1. SEONG SIK RYOUN , semula sebagai Tergugat I ; 2. MRS. PARK SUN OK , semula sebagai Tergugat II ; 3. MISS JL. YOUNG RYOUN, semula sebagai Tergugat III ; DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Pebruari 2012 No. 388 /Pdt./G/2011/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut.DALAM POKOK PERKARA ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Pebruari 2012 No. 388 /Pdt./G/2011/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebutDALAM REKONPENSI ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Pebruari 2012 No. 388 /Pdt./G/2011/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; - Menghukum Para Pembanding /Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150. 000.- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/PDT/2012/PT.Dps..zip
- Download PDF
- 81/PDT/2012/PT.Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 388/Pdt.G/2011/PN.Dps.
Kasasi : 677 K/Pdt/2013
Banding : 81/PDT/2012/PT.DPS
Statistik4240