Putusan PT DENPASAR Nomor 109/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 109/PDT/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Dedy Tri Parsada |
Hakim Anggota | Subyantoro, Hidayatul Manan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Para Penggugat ;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 101/Pdt.G/2015/PN Amp, tanggal 25 April 2016, yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI :Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Para Terbanding/Para Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding/Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Silsilah Singkat nama-nama Para anggota Seke Pauman Desa Padangbai, per 12 Maret 1980, sah dan mengikat ;3. Menyatakan hukum bahwa almarhum I Md. Geden semasa hidupnya memiliki 3 (tiga) bidang tanah, tercantum dalam SPPT No. 51.07.031.012.008 - 0107.0, SPPT No. 51.07.031.012.008 - 0029.0 dan SPPT N0. 51.07.031.012.008 - 0027.0 ;4. Menghukum Para Terbanding/Para Tergugat untuk menghentikan proses penerbitan sertifikat atas ketiga bidang objek sengketa ;5. Menyatakan hukum bahwa Berita Acara persetujuan proses sertifikat sebagaimana tersebut dalam surat bukti P.T.2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;6. Menyatakan Silsilah yang dibuat berdasarkan Berita Acara rapat sebagaimana tersebut dalam surat bukti P.T.1 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;7. Menghukum Para Terbanding/Para Tergugat membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;8. Menolak gugatan Para Pembanding/Para Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 109/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 109/PDT/2016/PT.DPS
Kasasi : 1302 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 103 PK/Pdt/2019
Pertama : 101 / Pdt.G / 2015 /PN.Amp.
Statistik5132