Putusan PA MUARA ENIM Nomor 0570/Pdt.G/2014/PAME |
|
Nomor | 0570/Pdt.G/2014/PAME |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PA MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Bakhtiar, M.hi |
Hakim Anggota | Nur Said, Ummu Hafizhah |
Panitera | Darniati Ahmad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konpensi (Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Enim untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dempo Utara dan Kecamatan Semende Darat Laut, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menetapkan: 2.1. Anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Ahmad Gilang Almubaraq, umur 4 tahun, berada dalam asuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonpensi sebagai ibu kandungnya dengan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat Konpensi selaku ayah kandungnya untuk memberikan rasa kasih dan sayang kepada anaknya tersebut;2.2. Nafkah anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2.1 di atas, yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi minimal sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun);2.3. Nafkah lampau yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp. 100.000,- perbulan X 7 bulan = Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);2.4. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp. 200.000,- perbulan X 3 bulan = Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak, nafkah lampau, dan nafkah iddah, sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2.2 sampai dengan 2.4 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonpensi;5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan