Putusan PN PURBALINGGA Nomor 1/Pdt.G/2013/PN Pbg |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2013/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Pdt.G |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 17 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moch. Nur Azizi |
Hakim Anggota | 1. Guntur Pambudi Wijaya, 2. Agustinus Yudi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI ; - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III, dan Tergugat V ; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya kepada Penggugat ;3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PERPANJANGAN KREDIT Nomor: 2789/06 l/PP/0809, Tanggal 11 Agustus 2009, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I (Bank Danamon), yang dimulai tanggal 11 Agustus 2009 dan berakhir tanggal 11 Agustus 2013 adalah sah dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak yang menanda tanganinya.4. Menyatakan peralihan hak atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 95 melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/KPKNL (TERGUGAT III) adalah lelang yang tidak benar dan tidak sah sehingga batal demi hukum ;5. Menyatakan tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 95, Surat Ukur No: 612/1998, Luas tanah 2.965 m2, yang terletak di Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, adalah harus dikembalikan seperti semula atas nama Penggugat dengan tetap dibebani Sertifikat Hak Tanggungan nomor: 1743, tertanggal 9 September 2009 ; 6. Menyatakan Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul sebagai akibat biaya pengembalian hak atas SHM no. 95 Surat Ukur No: 612/1998, Luas tanah 2.965 m2 atas nama Penggugat seketika dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 7. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk mentaati putusan ini ;8. Menghukum Tergugat I membayar semua biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp. 1.174.000,- (satu juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1426 K/Pdt/2014
Banding : 482/Pdt/2013/PT.Smg
Peninjauan Kembali : 188 PK/Pdt/2017
Pertama : 01/Pdt.G/2013/PN.Pbg
Statistik37888