Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 444/Pdt.G/2012/PA.Kab.Kdr. |
|
Nomor | 444/Pdt.G/2012/PA.Kab.Kdr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 2 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Moh Ghofur |
Hakim Anggota | Moh. Huda Najaya, Moh. Jaenuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BANDING |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak atau tidak menerima selain dan selebihnya; 2. Menyatakan, bahwa ISTRI PENGGUGAT telah meninggal dunia tanggal 10 April 2008; 3. Menyatakan, menetapkan ahli waris ISTRI PENGGUGAT adalah Penggugat (suami) dan para Tergugat sebagai ahli waris pengganti; 4. Menyatakan, menetapkan bahwa harta tirkah almarhumah ISTRI PENGGUGAT adalah : 4.1. Sebidang tanah beserta bangunan rumah, seluas 1.181 m2 , sertifikat hak milik nomor : 394 atas nama ISTRI PENGGUGAT, terletak di Kabupaten Kediri, dengan batas-batas : - Utara : jalan raya Kabupaten Kediri;- Timur : tanah milik TETANGGA I;- Selatan : tanah milik TETANGGA II; - Barat : tanah milik TETANGGA III; Sekarang dikuasai oleh TERGUGAT V (Tergugat V); 4.2. Sebidang tanah sawah seluas 1.106 m2, sertifikat hak milik nomor : 209 atas nama ISTRI PENGGUGAT, terletak di Kabupaten Kediri, dengan batas-batas : - Utara : tanah milik TETANGGA IV;- Timur : tanah milik TETANGGA V;- Selatan : tanah milik TETANGGA IV; - Barat : sungai; Sekarang dikuasai oleh TERGUGAT V (Tergugat V); 5. Menyatakan, menetapkan bagian ahli waris masing-masing adalah sebagai berikut :5.1. Penggugat : 8/16 bagian atau 50 %; 5.2. Tergugat I (laki) : 2/16 bagian atau 12,5 %; 5.3. Tergugat II (perempuan) : 1/16 bagian atau 6,25 %; 5.4. Tergugat III (laki) : 2/16 bagian atau 12,5 %; 5.5. Tergugat IV (laki) : 2/16 bagian atau 12,5 %; 5.6. Tergugat V (perempuan) : 1/16 bagian atau 6,25 %; 6. Menyatakan, menetapkan apabila harta tirkah tersebut sulit untuk dibagi secara natura, maka diperhitungkan nilainya dengan dilakukan penjualan melalui lelang negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan diktum amar angka 5; 7. Menghukum kepada Tergugat V untuk menyerahkan dan membagi harta tirkah yang dikuasainya sebagaimana diktum amar angka 4 kepada semua ahli waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana diktum amar angka 5 tanpa ada pembebanan apapun; 8. Menyatakan gugatan Penggugat sebagaimana posita gugatan Penggugat angka 7, tidak dapat diterima ( niet onvankelijk verklaard); 9. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung renteng dan secara berimbang untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2.586.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 019/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Pertama : 0444/Pdt.G/2012/PA.Kab.Kdr.
Statistik10726