Putusan PN KENDAL Nomor 120/Pid.B/2015/PN.Kdl |
|
Nomor | 120/Pid.B/2015/PN.Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - H. Sutiyono |
Hakim Anggota | Retno Lastiani, Kukuh Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa AHMAD YULIANTO BIN ASPAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan ?pembunuhan berencana?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 pasang alas kaki sandal wedges warna krem putih biru, 1 buah BH, 1 helai baju wanita dres warna biru hitam corak kembang-kembang, 1 pasang anting-anting emas, 1 untai kalung emas, 1 buah jam tangan merk Chanel, 1 buah Handphon merk Samsung GT-S5282 dengan nomor IMEI : 356789/05/733961/4,IMEI: 356790/05/733961/2.S/:R21F14VGH6T warna putih, 1 (satu) Buku BPKB sepeda motor Honda No.Pol H-2139-KU Tahun 2012, warna putih, Nosin : JFD2E1007185, Noka :MH1JFD21CK004584, 1 (satu) potong celana Jean warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna putih, 1 (satu) buah ikat pinggang warna krem, 1 (satu) buah Helm merk INK warna pink, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU 150 SCD warna abu-abu hitam, No.Pol. G-6744-RK Tahun 2011, Nosin : G4201D548353, Noka : MH8BG41CABJ488210, dikembalikan kepada keluarga korban melalui SUKARI Bin (Alm) SUKIJAN;- 1 (satu) utas tali sepatu warna hijau ukuran panjang kurang lebih 120 cm dan 1 (satu) unit Handphon merk Cros warna putih No. sim card 08974839973, dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 481 K/PID/2016
Banding : 12/Pid/2016/PT SMG
Pertama : 120/Pid.B/2015/PN Kdl
Statistik15426