- Menyatakan Terdakwa M. SUARDI Alias ADI BENTO Alias BAPAK Bin Alm. USMAN. S telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Menghukum Terdakwa M. SUARDI Alias ADI BENTO Alias BAPAK Bin Alm. USMAN. S dengan ???uqubat ta???zir penjara selama 180 (seratus delapan puluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) buah baju seragam sekolah warna putih lengan panjang berlambang SD;
- 1 (satu) buah rok panjang seragam sekolah warna merah hati
- 1 (satu) buah jilbab kurung warna putih les warna merah
- 1 (satu) singlet warna putih
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah
- 1 (satu) lembar baju seragam sekolah dengan lengan panjang berwarna putih;
- 1 (satu) lembar rok panjang seragam sekolah warna merah
- 1 (satu) lembar jilbab sekolah warna putih
- 1 (satu) buah celana dalam warna pink.
- 1 (satu) lembar baju seragam sekolah dengan lengan panjang berwarna putih;
- 1 (satu) lembar rok panjang seragam sekolah warna merah
- 1 (satu) lembar jilbab sekolah warna putih
- 1 (satu) buah celana dalam warna pink dengan gambar kartun dora
- 1 (satu) lembar baju seragam sekolah dengan lengan panjang bermotif batik;
- 1 (satu) lembar rok panjang seragam sekolah warna merah
- 1 (satu) lembar jilbab sekolah warna putih
- 1 (satu) buah celana dalam warna hijau muda
- 1 (satu) lembar baju seragam sekolah dengan lengan panjang berwarna putih;
- 1 (satu) lembar rok panjang seragam sekolah warna merah
- 1 (satu) singlet warna putih
- 1 (satu) lembar jilbab sekolah warna putih
- 1 (satu) buah celana dalam warna biru
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 9/JN/2020/MS.Ttn |
|
Nomor | 9/JN/2020/MS.Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pelecehan Seksual |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | MS TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Fikri Oslami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mumu Mumin Muktasidin, I.br Hakim Anggota Yasin Yusuf Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Arafat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENJARA |
Catatan Amar |
(disita dari Miswarman Alias Usman) (disita dari Srimurni Binti Zaini Dahlan) (disita dari Andri Wahyuni Binti Alm. M. Zikir) (disita dari Zumiyati Binti Alm. M. Diah) (disita dari Herlina Wati) Dikembalikan kepada yang berhak; 5. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan