Putusan PN MAKASSAR Nomor 258/Pdt.G/2012/PN.Mks |
|
Nomor | 258/Pdt.G/2012/PN.Mks |
Para Pihak | H. HASBI BIN POKENG Lawan NY. LOLI YULIANA NATSIR, DKK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frangky Tambuwun |
Hakim Anggota | Than Lambe, Jhoni J.h Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI,DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat II seluruhnya.DALAM POKPOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menyatakan Tanah sengketa seluas 179 M2 yang terletak di Jalan Cenderawasih No. 410 Kel. Mamajang Kec. Sambung Jawa Kota Makassar dengan batas-batas : sebelah Utara lorong asrama Kesdam, sebelah Timur Jalan Cendrawasih, sebelah selatan tanah/rumah Loly Yuliana Natsir (Tergugat I) dan sebagian tanah/rumah Helmy (Tergugat VI), sebelah Barat rumah/tanah King Sam alias Aksam Sapri ; adalah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 20102.3. Menyatakan Penjualan lokasi tanah sengketa yang dilakukan Tergugat I bersama suaminya almarhum Muh. Natsir bin Abdullah kepada Irfan Sapri sesuai Akta Jual Beli No. 270/JBVI/2004, tanggal 23 Juni 2004, yang setelah Irfan meninggal dunia oleh para ahli warisnya menjual lagi tanah sengketa tersebut kepada Yohanis Haryono sesuai Akte Jual Beli Nomor 381/JB/X/2007, selanjutnya tanggal 15 Januari 2009, Yohanis Haryono menjual lagi tanah sengketa kepada Penggugat sesuai Akte Jual Beli Nomor 09/JB/I/2009, adalah sah menurut hukum;4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI yang menguasai tanah objek sengketa adalah tindakan melawan hukum;5. Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI serta kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untk mengosongkan tanah objek sengketa tersebut dan menyerahkan kepada Penggugat secara sempurna dan tanpa syarat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;6. Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa kepada Penggugat sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah sengketa terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.051.000,- (tiga juta lima puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2088 K/Pdt/2014
Pertama : 258/Pdt.G/2012/PN.Mks.
Statistik3315