Putusan PTA PADANG Nomor 45/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.ag., H. Zulkifli Arief |
Hakim Anggota | - H. Risman. Sds, I -h. Firdaus Hm. |
Panitera | Rahmita, S.ag. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;? Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor0614/Pdt.G/2017/PA.Pdg tanggal 20 September 2017 Masehi bertepatandengan tanggal 29 Zulhijjah 1439 Hijriah, DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat/Pembanding terhadapPenggugat/Terbanding;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padang untuk mengirimkan salinan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Timur dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan anak-anak yang bernama Anak I, lahir tanggal 19 Juni 2014 dan Anak II, lahir tanggal 15 Oktober 2015 di bawah asuhan Penggugat/Terbanding;5. Memerintahkan kepada Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan anakanak pada diktum 4 (empat) tersebut di atas kepada Penggugat/Terbanding;6. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya pemeliharaan kedua orang anak pada diktum angka 4 (empat) tersebut di atas minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya sampai anakanak tersebut dewasa atau bisa berdiri sendiri dan menambah nominal tersebut sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahun berikutnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;7. Membebankan biaya perkara ditingkat pertama kepada Penggugat/Terbanding sejumlah Rp466.000,00 empat ratus enam puluh enam riburupiah) dan membebankan biaya perkara ditingkat banding kepada Tergugat/Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Pertama : 0614/Pdt.G/2017/PA.Pdg
Statistik7512