Putusan PT SEMARANG Nomor 179/Pdt/2014/PT SMG |
|
Nomor | 179/Pdt/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suyud Hadiwinata |
Hakim Anggota | Purwanto, Muhammad Ruslan Hadi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ? Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.-----------------------------------------------------------------------------? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 05 Desember 2013 Nomor : 14/Pdt.G/2013/PN.Klt. yang dimohonkan banding tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------? Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pdt/2014/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 179/Pdt/2014/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2012/PN.Pwi
Kasasi : 655 K/Pdt/2015
Pertama : 14/PDT.G/2013/PN.KLT
Kasasi : 693 K/Pdt/2014
Banding : 179/Pdt/2014/PT.Smg.
Statistik5340