- Menyatakan Terdakwa Ahmad Khair Bin Syahrani (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Khair Bin Syahrani (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah gembok yang dirusak;
- 1 (satu) buah TV LED 20 inc Merk LG;
- Uang Tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah gelang imitasi warna emas;
- 1 (satu) buah tas warna hitam cream;
- 4 (empat) bungkus rokok Up mild;
- 1 (satu) bungkus dji sam soe super premium;
- 1 (satu) bungkus rokok red bold;
- 1 (satu) bungkus rokok crystal;
- 3 (tiga) bungkus rokok cempaka;
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya;
- 1 (satu) bungkus Gudang Garam Filter.
- 1 (satu) buah kunci L;
- 1 (satu) buah tang;
- 1 (satu) buah sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Putih Nopol DA 6718 ABV;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 97/Pid.B/2018/PN Mrh |
|
Nomor | 97/Pid.B/2018/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainul Hakim Zainuddin, Br Hakim Anggota Muhammad Ikhsan Riyadi Fitrasyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Faisal Ridhani, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi SITI RUKIYAH Binti H. DAWIYAH (Alm), Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa AHMAD KHAIR Bin SYAHRANI (Alm). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.B/2018/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 97/Pid.B/2018/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2018/PN Mrh
Statistik3623