Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 7/Pdt.G/2014/PN.Ttn |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2014/PN.Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Yusup Sembiring |
Hakim Anggota | Khairu Rizki, Moratua Hasayangan R |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi kompetensi Tergugat I untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah secara hukum Surat Penyerahan tanah rumah tertanggal 11 April 1984 dari Alm. Itam kepada Penggugat;3. Menyatakan Surat Penyerahan tanah rumah tertanggal 11 April 1984 dari Penggugat kepada Nurma D.Z. tidak memiliki kekuatan hukum;4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 17 tahun 2000 tertanggal 8 Juli atas nama Pemegang Hak Inayati Hasan N.A. tidak memiliki kekuatan hukum;5. Menyatakan obyek sengketa berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit bangunan rumah dengan luas tanah 300 m2 yang terletak di Lorong Kemuning Desa Rumah Panjang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Selatan (sekarang termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya) adalah milik Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut:- Ke arah Utara berbatas dengan Jalan yang ukurannya 19,7 meter;- Ke arah Timur berbatas dengan tanah Nurbaiti yang ukurannya 17,5 meter;- Ke arah Selatan berbatas dengan tanah Raden yang ukurannya 16 meter;- Ke arah Barat berbatas dengan tanah Darlila dan Hendra yang ukurannya 18,5 meter;6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melanggar hukum;7. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat;8. Menghukum Tergugat II untuk mematuhi isi putusan ini;9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.031.000,00 (dua juta tiga puluh satu ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3377 K/Pdt/2015
Pertama : 7/Pdt.G/2014/PN Ttn
Statistik8411