Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 530/Pid.B/2014/PN. Lbp. |
|
Nomor | 530/Pid.B/2014/PN. Lbp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. B. J. Nasution |
Hakim Anggota | Samuel Ginting, Lenny M Napitupulu |
Panitera | Leo Tua H. Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa 1. RIANDI WIJAYA Alias CHINLIAN, Terdakwa 2. MISDI tersebut diatas tidak terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair ;2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa 1. RIANDI WIJAYA Alias CHINLIAN dan Terdakwa 2. MISDI, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman???;4. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ;7. Menyatakan barang bukti berupa: - 2 (dua) batang puntung rokok Sampoerna bercampur daun ganja kering dengan berat sekitar 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna, 2 (dua) buah mancis gas yang berwarna putih dan biru, 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) terbuat dari 1 (satu) botol sprit berisikan air mineral terpasang 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) buah kaleng coca cola berisikan 1 (satu) pipa kaca terdapat bercak shabu, 44 (empat puluh empat) lembar plastik klip transparan, 6 (enam) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah mancis gas, dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 530/Pid.B/2014/PN. Lbp.
Statistik170