Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1537/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt |
|
Nomor | 1537/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Matauseja Erna M |
Hakim Anggota | Haran Tarigan, Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa : TIKA KARTIKA als. BOY, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara : SEUMUR HIDUP ;3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;4. Menyatakan barang bukti berupa : 16 (enam belas setengah) karung ganja kering dengan berat bruto 540 (lima ratus empat puluh) kilogram disisihkan sebanyak 539,915 (lima ratus tiga puluh sembilan koma sembilan ratus lima belas) gram sesuai dengan BA penyisihan barang bukti pada tanggal 16 April 2015 sisa penyisihan 85 (delapan puluh lima) gram berat netto sisa lab. 58,7313 gram dipergunakan dalam perkara Syahbudin dkk, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PID/2016/PT. DKI
Kasasi : 891 K /PID.SUS/2016
Pertama : 1537 / Pid / Sus / 2015 / PN.JKT.BRT
Statistik573