Putusan PN TARAKAN Nomor 434/Pid.Sus/2013/PN.Trk |
|
Nomor | 434/Pid.Sus/2013/PN.Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Jemmy Tanjung Utama, Edy Antonno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa AGUS HARIYONO alias AGUS bin ABDUL KARIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ; ----------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair ; ----------------------------------------------------3. Menyatakan terdakwa AGUS HARIYONO alias AGUS bin ABDUL KARIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? ; ----------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR Rp. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN ; -----------------5. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------- 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------7. Memerintahkan agar barang bukti berupa : --------------------- 2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga shabu ? shabu, ------------------------------- 3 (tiga) buah korek api, ---------------------------------- 1 (satu) buku tulis, -------------------------------------- 1 (satu) buah cincin titanium, ---------------------------- 7 (tujuh) buah plastik bekas pembungkus shabu ? shabu, ---- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih, ------------------ 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, ---------------- 1 (satu) buah HP merk MITO warna hitam, ------------------- 1 (satu) buah kain sarung bali, --------------------------- 1 (satu) buah gunting, ------------------------------------ 1 (satu) pisau silet, ------------------------------------- 2 (dua) sedotan plastik berujung runcing, ----------------- 1 (satu) buah kotak plastik warna putih, ------------------dirampas untuk Negara ; -------------------------------------- 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PID/2014/PT.KT.SMDA
Pertama : 434/Pid.Sus/2013/PN.Trk
Statistik188