Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 13-K/PMT.III/AD/VIII/2016 |
|
Nomor | 13-K/PMT.III/AD/VIII/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Surjadi Sjamsir, Kolonel Chk Moch. Afandi |
Panitera | Mayor Chk Ata Wijaya Liwung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA : PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN, DENGAN MASA PERCOBAAN 7 (TUJUH) BULAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu MUHAMMAD SAHRONI, Pangkat Mayor Caj NRP 547993 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :???Korupsi???.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan, dengan masa percobaan 7 (tujuh) bulan.Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang menentukan lain karena Terpidana melakukan kejahatan atau pelanggaran disiplin Prajurit TNI sebagaimana tercantum dalam pasal 8 UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI sebelum masa percobaan tersebut habis.3. Menghukum Terdakwa MUHAMMAD SAHRONI, Pangkat Mayor Caj, NRP 547993 untuk membayar uang pengganti Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Negara selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila setelah lewatnya waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) bulan. 4. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : - 1 (satu) lembar Surat perwalian Penunjang Sponsorship Calon Ba/Ta tahun 2013 kepada Mayor Caj Muhammad yang ditandatangani oleh Mayjen TNI Sentot Yuswandono.- 1 (satu) lembar Surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa pada tanggal 19 Januari 2016.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13-K/PMT.III/AD/VIII/2016.zip
- Download PDF
- 13-K/PMT.III/AD/VIII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13-K/PMT.III/AD/VIII/2016
Statistik19730