- Menolak eksepsi Turut Tergugat seluruhnya.
- Menolak tuntutan provisi Penggugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan sah menurut hukum, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, Akte Perintah untuk Membeli dan Mengalihkan Tanggal 27 Agustus 1982 serta Surat Pernyataan tertanggal 10 Maret 1983;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak sepuluh persen atas tanah di Jalan Raya Prapen No. 22, Surabaya, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 292, Kelurahan Panjang Jiwa, Surat Ukur/ Gambar Situasi No. 1139/T/92 Tanggal 19 Agustus 1992, dengan luas 13.270 m2 (tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi);
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan tindakan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu kerugian materiil sebesar Rp 26.540.000.000,00(dua puluh enam miliar lima ratus empat puluh juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tiap hari keterlambatan terhitung semenjak Putusan perkara mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp.2.381.200,- (dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 982/Pdt.G/2018/PN Sby |
|
Nomor | 982/Pdt.G/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anne Rusiana |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Pujo Saksono, Mh hakim Anggota 2: Dwi Purwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 373 K/Pdt/2021
Pertama : 982/Pdt.G/2018/PN Sby
Statistik20853