Putusan PTA SAMARINDA Nomor 20/Pdt.G/2016/PTA.Smd |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2016/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.a. Afandi Zaini |
Hakim Anggota | H. Muhammad Darin, H. Masyhudi Hs |
Panitera | H. Aderi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan banding Pembanding ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Nunukan Nomor 103/Pdt.G/2015/PA.Nnk., tanggal 31 Maret 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Jumadilakhir 1437 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan memperbaiki amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut ;2.1. Sebidang tanah dan bangunan rumah permanen diatasnya yang terletak di Jalan Xxxx Kabupaten Nunukan dengan luas + 415,719 M2 dan batas-batas sebagai berikut :Utara : Berbatasan dengan Gang Xxxx;Timur : Berbatasan dengan jalan Xxxx;Selatan : Berbatasan dengan Bapak Xxxx; Barat : Berbatasan dengan Hotel Xxxx; 2.2. Sebidang tanah dan bangunan rumah permanen diatasnya yang terletak di Jalan Xxxx Kabupaten Nunukan dengan luas + 743,68 M2 dan batas-batas sebagai berikut :Utara : Berbatasan dengan tanah / rumah Xxxx;Timur : Berbatasan dengan tanah / rumah Xxxx;Selatan : Berbatasan dengan tanah / rumah Xxxx; Barat : Berbatasan dengan Lorong Gang Xxxx; 2.3. Sebidang tanah kosong yang terletak di Jalan Xxxx Kabupaten Nunukan dengan luas + 238,42 M2 dan batas-batas sebagai berikut : Utara : Berbatasan dengan Xxxx; Timur : Berbatasan dengan Bapak Xxxx; Selatan : Berbatasan dengan Bapak Xxxx; Barat : Berbatasan dengan Xxxx; 2.4. Sebidang tanah kosong yang terletak di Jalan Xxxx Kabupaten Nunukan dengan luas + 600 M2 dan batas-batas sebagai berikut :Utara : Berbatasan dengan Jalan Xxxx;Timur : Berbatasan dengan Xxxx;Selatan : Berbatasan dengan Xxxx; Barat : Berbatasan dengan Xxxx; 2.5. Sebidang tanah kosong yang terdiri 4 kapling, terletak di Jalan Xxxx, Kabupaten Nunukan dengan luas keseluruhan 800 M2 dan batas-batas sebagai berikut :Utara : Berbatasan dengan Xxxx;Timur : Berbatasan dengan Jalan Umum ;Selatan : Berbatasan dengan tanah kaplingan Xxxx; Barat : Berbatasan dengan Xxxx;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 2 (dua) ;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing dari harta bersama tersebut, apabila tidak dapat dibagi secara natura/fisik, maka dilakukan penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan bagian sebagaimana yang tercantum dalam angka 3 (tiga) ;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.616.000,-( dua juta enam ratus enam belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2016/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2016/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2016/PTA.Smd
Pertama : 103/Pdt.G/2015/PA.Nnk
Statistik7123