Putusan PN KUPANG Nomor 166/Pid.B/2016/PN.Kpg |
|
Nomor | 166/Pid.B/2016/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | PENGEROYOKAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | .a.made Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | - David P.sitorus, M.h - Jemmy Tanjung Utama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I.DANIEL BULE LUDJI ALIAS DUE PAHE Alias DUE PAHE dan Terdakwa II. MIGU NIKU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat ?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa. I.DANIEL BULE LUDJI ALIAS DUE PAHE Alias DUE PAHE oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 ( satu ) Tahun dan 6 (enam) bulan dan terhadap Terdakwa.II. MIGU NIKU oleh karena itu dengan pidana : 4( empat ) Bulan dan 21 (dua puluh satu) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa.IDANIEL BULE LUDJI ALIAS DUE PAHE Alias DUE PAHEtetap ditahan;5. Memerintahkan Terdakwa.II MIGU NIKU segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara;6. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pisau gagang kayu dengan panjang sekitar 15 cm,dirampas untuk dimusnahkan.7. Membebanka para Terdakwa untuk membayar biaya perkaramasing-masing sebanyak Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.B/2016/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 166/Pid.B/2016/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 110/PID/2016/PT KPG
Kasasi : 164 K/PID/2017
Pertama : 166/Pid.B/2016/ PN-Kpg
Statistik3727