Putusan PTA PONTIANAK Nomor 17/Pdt.G/2017/PTA.Ptk |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2017/PTA.Ptk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - Wiharno |
Hakim Anggota | - H. Ali Masykuri Haidar, - H. A. Khaliq Damanhuri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Mempawah Nomor 665/Pdt.G/2016/PA.Mpw tanggal 17 Mei 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Sya?ban 1438 Hijriah ;MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya . DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut di bawah ini berupa :2.1. Sebidang tanah berukuran 12,40 meter x 24,90 meter, berikut bangunan berupa rumah di atasnya berukuran 11 meter x 18,25 meter yang terletak di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya , dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : Rumah XX ;- Timur : Rumah XX ;- Selatan : Jalan Gang XX ;- Barat : Rumah Nomor XX milik Penggugat dan Tergugat ;2.2. Sebidang tanah berukuran 10 meter x 24,90 meter, berikut bangunan berupa rumah di atasnya berukuran 7,5 meter x 13,70 meter yang terletak di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : Rumah XX ;- Timur : Rumah Nomor XX milik Penggugat dan Tergugat ;- Selatan : Jalan Gang XX ;- Barat : Rumah XX ;2.3. Sebidang tanah berukuran 40 meter x 255 meter, berikut bangunan berupa rumah di atasnya berukuran 9 meter x 17,4 meter yang terletak di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : tanah XX dan Musolla ;- Timur : tanah XX ;- Selatan : tanah XX ;- Barat : Jalan XX ;2.4. Sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX atas nama XX, nomor polisi KB 30xx QC tahun pembuatan 2009 ;2.5. Sepeda motor merk Honda Mega Pro atas nama XX, nomor polisi KB 54xx WO, tahun pembuatan 2008, warna hitam ;2.6. Sepeda motor merk Honda Beat atas nama XX, nomor polisi KB 49xx OJ, tahun pembuatan 2014, warna orange biru ;2.7. Sepeda motor merk Honda Spacy atas nama XX, nomor polisi KB 38xx QY tahun pembuatan 2011, warna hijau ;2.8. 1 (satu) unit televisi Merk Panasonic dan Satu set Sound System;2.9. 1 (satu) unit mesin cuci merk Sanyo SW 730XT ;2.10. 1 (satu) unit Mesin Pengebor Air Merk Robin ;2.11. 1(satu) buah kulkas merk LG 2 pintu ;2.12. 1 (satu) buah Laptop merk Acer ;2.13. 1(satu) buah Laptop merk Axio warna merah hitam ;2.14. Sofa warna merah maron ;2.15. Sofa warna hijau ;2.16. 1 (satu) set meja makan 6 kursi ;2.17. Spring Bed 5 buah ( 3 set ) ;2.18. 2 (dua) buah lemari pakaian (satu lemari kaca 2 pintu dan lemari kayu) ;2.19. 1(satu) buah rak piring ;2.20. 6 (enam) buah tempayan ;2.21. 1 (satu) set gorden warna kuning hijau ;2.22. 1(satu) Lemari Kaca (lemari tempat Tupperware) ;2.23. Tupperware 5 set ;adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;3. Menetapkan sebagai berikut :3.1. Penggugat mendapatkan 1/3 (sepertiga) bagian atas harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1., 2.2., dan 2.3. ;3.2. Tergugat mendapatkan 1/3 (sepertiga) bagian atas harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1., 2.2., dan 2.3. ;3.3. Ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat mendapatkan hibah sebesar 1/3 (sepertiga) bagian atas harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1., 2.2., dan 2.3. ;4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan 1/2 (seperdua) bagian atas harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.4. sampai dengan angka 2.23. ;5. Menghukum Penggugat, Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek harta bersama pada diktum angka 2 untuk melakukan pembagian harta bersama tersebut kepada Penggugat, Tergugat dan ketiga orang anaknya sesuai yang telah ditetapkan pada diktum angka 3 (tiga) dan 4 (empat), dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsi bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) dan 4 (empat) ;6. Menyatakan tuntutan Penggugat agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan tidak dapat diterima ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.031.000,00 (enam juta tiga puluh satu ribu rupiah) ;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2017/PTA.Ptk.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2017/PTA.Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 58 K/Ag/2018
Banding : 17/Pdt.G/2017/PTA.Ptk
Statistik12492