Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 40-K/PMT.III/BDG/AD/III/2014 |
|
Nomor | 40-K/PMT.III/BDG/AD/III/2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | KDRT |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Sinoeng Hardjanti, Kolonel Laut (kh/w) Nrp 10537/p |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Nrp. 33653, Hariyadi Eko Purnomo, E. Trias Komara, Kolonel Chk Nrp 1910002490462 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan, menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa ANDIK ISPRIANTORO, Peltu NRP 542064 dan Oditur Militer SUNOWO, SH Mayor CHK NRP 585484.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 237-K/PM.III-12/AD/XII/2013, tanggal 19 Pebruari 2014, sekedar mengenai pidananya menjadi sebagai berikut : Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan. Dengan perintah agar pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan lain disebabkan Terdakwa melakukan tindak pidana lain atau melakukan pelanggaran hukum Disiplin Militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI, sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan tersebut habis.3. Menguatkan Putusan Pengadilan III-12 Surabaya Nomor : 237-K/PM.III-12/AD/XII/2013 tanggal 19 Pebruari 2014 untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40-K/PMT.III/BDG/AD/III/2014.zip
- Download PDF
- 40-K/PMT.III/BDG/AD/III/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 157 K/MIL/2014
Pertama : 237-K/PM.III-12/AD/XII/2013
Banding : 40-K/PMT.III/BDG/AD/III/2014
Statistik6430