Putusan PN SAMPIT Nomor 91/Pid.Sus/2019/PN Spt |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2019/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Konservasi SDA |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Ike Liduri Mustika Sari, Doni Prianto |
Panitera | - Ahmad Gazali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan TerdakwaAZIS KAMRULLAH Bin KALIMtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Memperniagakan Kulit Satwa yang Dilindungi?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AZIS KAMRULLAH Bin KALIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahundan6 (enam) bulandanpidana dendasejumlahRp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) lembar Nota pembelian sisik trenggiling warna merah muda yang berisi jumlah barang sebanyak 5,80 (lima koma delapan nol) dengan harga Rp 1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);? 1 (satu) lembar Nota pembelian sisik trenggiling warna merah muda atas nama AZIS yang berisi jumlah barang sebanyak 16,247 (enam belas koma dua empat tujuh) dengan harga Rp 48.741.000,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);? Sisik trenggiling seberat 16,290 Kg (enam belas koma dua sembilan nol kilogram) yang berada di dalam 2 (dua) bungkus kantong plastik hitam masing-masing seberat 10,750 Kg (sepuluh koma tujuh lima nol kilogram) dan 5,540 Kg (lima koma lima empat nol kilogram); ? Sisik trenggiling seberat 0,552 Kg (nol koma lima lima dua kilogram) atau 552 g (lima ratus lima puluh dua gram) yang berada di dalam 1 (satu) bungkus kantong plastik putih transparan;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Pilin Bin Marpan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2019/PN Spt
Statistik54775