Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2646 K/Pid.Sus/2016 |
|
Nomor | 2646 K/Pid.Sus/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Melawan hukum; pengadaan barang dan jasa |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Lumme, H. Abdul Latif |
Panitera | - Agustina Dyah Prasetyaningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2017 |
Kaidah | unsur âÂÂsecara melawan hukumâ berlaku kepada siapa saja termasuk pada diri Terdakwa sendiri sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan, justru oleh karena unsur melawan hukum yang dilakukan dalam keadaan khusus adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum tanpa harus membedakan jabatan dan kedudukan Terdakwa. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukan merupakan perbuatan yang dilakukan âsecara melawan hukumâ yang bersifat umum seperti yang dimaksud dalam unsur tindak pidana yang kedua dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor, melainkan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam keadaan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut. Menurut MA, unsur âsecara melawan hukumâ berlaku kepada siapa saja termasuk pada diri Terdakwa sendiri sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan, justru oleh karena unsur melawan hukum yang dilakukan dalam keadaan khusus adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum tanpa harus membedakan jabatan dan kedudukan Terdakwa. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2646_K/Pid.Sus/2016.zip
- Download PDF
- 2646_K/Pid.Sus/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2646 K/Pid.Sus/2016
Lainnya : 26/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Jap
Banding : 26/Pid.Sus-TPK/2016/PT.JAP
Statistik174313