Putusan PT MAKASSAR Nomor 305/PID.SUS/2018/PT MKS |
|
Nomor | 305/PID.SUS/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Supartha |
Hakim Anggota | H. Mohammad Lutfi, Brahmad Gaffar |
Panitera | H. Syahrir Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ; ----------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JENEPONTO, TANGGAL 24 APRIL 2018, NOMOR 26/ PID.SUS/ 2018/ PN JNP. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;------------------------------------------------------------------------------------- - MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; -------------------------- - MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; ---------------- - MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKATAN PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAN BANDING SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ; ------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; ----------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto, tanggal 24 April 2018, Nomor 26/ Pid.Sus/ 2018/ PN Jnp. yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------- - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------- - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------- - Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan Pengadilan, yang dalam tingkan banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 305/PID.SUS/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 305/PID.SUS/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2568 K/Pid.Sus/2018
Banding : 305/PID.SUS/2018/PT.MKS
Statistik2922