- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TUAL NOMOR 3/PID.SUS / 2020/PN TUL TANGGAL 24 MARET 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AGUSTINUS SAKILAT ALIAS AGUS TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) SUBSIDAIR 4 (EMPAT) BULAN KURUNGAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE SAMSUNG J2 PRIME WARNA HITAM DENGAN IMEI : 351585/10/037946/5 DAN IMEI : 351586/10/037946/3;
- 1 (SATU) MEMORY CART MERK V-GEN 32 GB;
- 1 (SATU) SIM CARD DENGAN NO SERI 6210 0140 2503 8641 03;
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA MERAH MUDA TERDAPAT GAMBAR TUGU MONAS DAN BERTULISKAN JAKARTA MONAS;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK DENGAN MOTIF KOTAK-KOTAK WARNA HITAM DAN CREAM;
- 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM WARNA KUNING.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 3/Pid.Sus / 2020/PN Tul tanggal 24 Maret 2020 yang dimohonkan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa AGUSTINUS SAKILAT alias AGUS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone SAMSUNG J2 Prime warna hitam dengan IMEI : 351585/10/037946/5 dan IMEI : 351586/10/037946/3;
- 1 (satu) memory cart merk V-Gen 32 GB;
- 1 (satu) SIM card dengan No Seri 6210 0140 2503 8641 03;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna merah muda terdapat gambar tugu Monas dan bertuliskan JAKARTA MONAS;
- 1 (satu) helai celana pendek dengan motif kotak-kotak warna hitam dan cream;
- 1 (satu) helai celana dalam warna kuning.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah );
Putusan PT AMBON Nomor 25/PID.SUS/2020/PT AMB |
|
Nomor | 25/PID.SUS/2020/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djoko Soetatmo |
Hakim Anggota | Alexander Sampewai Palumpun, Brriny Sesulih Bastam |
Panitera | Carolina Nussy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID.SUS/2020/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 25/PID.SUS/2020/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2020/PN Tul
Banding : 25/PID.SUS/2020/PT AMB
Statistik14437