Putusan PN BEKASI Nomor 246/Pdt.G/2014/PN-Bks |
|
Nomor | 246/Pdt.G/2014/PN-Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.a G U S T I |
Hakim Anggota | Bongbongan Silaban, H. Suwarsa Hidayat |
Panitera | Yanti Karyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI ;- Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan rumah tinggal dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 5397/Teluk Pucung, gambar Situasi tanggal 31 Januari 1995 Nomor : 1781/1995 yang terletak di Perumahan Villa Indah Permai Blok H.12 No.68 Rt.05 Rw.35, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat;3. Menyatakan Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan untuk jual beli tanggal 7 Nopember 2012 No.4 dan Akta Jual Beli No.105/2012 tanggal 9 Nopember 2012 yang dibuat Notaris/PPAT. Ny.Nurul Muslimah Kurniati, SH (Tergugat II) adalah tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya;5. Menyatakan peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik No.5397/Teluk Pucung Gambar Situasi tanggal 31 Januari 1995 No.1781/1995 ke atas nama Tergugat I melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional juga mengandung cacat hukum dan dinyatakan batal;6. Menyatakan Akta Hak Tanggungan dengan No.8186/2013 peringkat pertama No.111/2013 tanggal 21 Juni 2013 yang dibuat oleh PPAT Gunawan Budilaksono, SH. Tergugat IV dan perjanjian kredit dengan menjaminkan Sertipikat Hak Milik No.5397/Teluk Pucung, Gambar Situasi tanggal 31 Januari 1995 No.1781/1995 dinyatakan cacat hukum dan batal;7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencoret pemasangan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Hak Tanggungan dengan No.8186/2013 peringkat pertama No.111/2013 tanggal 21 Juni 2013 yang dibuat oleh PPAT Gunawan Budilaksono, SH/Tergugat IV oleh Tergugat V;8. Menyatakan Pelaksanaan lelang terbuka atas Jaminan Sertipikat Hak Milik No.5397/Teluk Pucung, Gambar Situasi tanggal 31 Januari 1995 No. 1781/1995 yang berdasarkan Akta Hak Tanggungan No.8186/2013 Peringkat pertama No.111/2013 tanggal 21 Juni 2013 yang dibuat oleh PPAT Gunawan Budilaksono, SH/Tergugat IV oleh Tergugat V tidak dapat dilaksanakan;9. Menghukum Tergugat III atau siapapun yang menguasai buku Sertipikat asli Hak Milik No.5397/Teluk Pucung, Gambar Situasi tanggal 31 Januari 1995 No.1781/1995 untuk diserahkan kepada Penggugat atau jika perlu dengan bantuan Kepolisian RI untuk memaksa menyerahkan asli Sertipikat tersebut;10. Menyatakan kepada Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini dengan mengembalikan Sertipikat Hak Milik No.5397/Teluk Pucung, Gambar Situasi tanggal 31 Januari 1995 No.1781/1995 dari atas nama Tergugat I dikembalikan ke atas nama Penggugat;11. Menyatakan penguasaan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Villa Indah Permai Blok H 12 No.68 Rt.05 Rw.35 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, dengan Sertipikat Hak Milik No.5397/Teluk Pucung, Gambar Situasi tanggal 31 Januari 1995 No.1781/1995 yang hingga saat ini masih dikuasai oleh Penggugat adalah sah;12. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang dalam perkara ini sebanyak Rp.2.601.000,- (dua juta enam ratus satu ribu rupiah) ; 13. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pdt.G/2014/PN-Bks
Statistik27125