Putusan PTA SURABAYA Nomor 523/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 523/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Busra |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | Dra.hj. Chairussakinah Ady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DG PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan Permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1110/Pdt.G/ 2019/PA.Smp tanggal 22 Oktober 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Shafar 1441 Hijriyah, dengan perbaikan amarnya menjadi sebagai berikut :DALAM KONPENSI: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (Ariyanto alias Ariyantono bin Massa?at) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sitti Rukina binti Sahawi) didepan sidang Pengadilan Agama Sumenep;DALAM REKONPENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah 4 (empat) orang anak yang bernama Lailatul Riskiyah umur 14 tahun, Ibnu Fajar umur 11 tahun, Lutfi Al Ansori umur 10 tahun, dan Ali Mangga Sari umur 5 tahun, setiap bulan minimal sejumlah Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) ditambah 10 % (persen) pertahun terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Sumenep dijatuhkan (tanggal 22 Oktober 2019) sampai dengan anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau kawin ditambah biaya pendidikan dan kesehatan;3. Menghukum Tergugat untuk :2.1. Membayar nafkah iddah kepada Penggugat setiap bulan Rp. 1.500.000,00 X 3 bulan = Rp. 4.500.000,00 (Empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.2 Membayar Mut?ah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp. 18.000.000,00 (Delapan belas juta rupiah); Yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak;4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 616.000,00 (Enam ratus enam belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 523/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 523/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1110/Pdt.G/2019/PA.Smp
Banding : 523/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik9351