- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Metro tanggal 13 Juni 2019 Nomor 8/Pid.B/2019/PN.Met.yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedarmengenailamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnyaberbunyi sebagai berikut:
- MenyatakanTerdakwaSEPTA LUSHY ARIANE Binti JONI LUKI-YARTONOtersebut diatas,terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam pekerjaan secara berlanjut?,sebagaimana dalam DakwaanAlternatifKeduaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaSEPTA LUSHY ARIANE Binti JONI LUKIYARTONOoleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1(satu) tahun;
- Menetapkanmasapenangkapan danpenahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy Neraca Bank BRI Unit Purbolinggo tanggal 13 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy print On Botd mesin ATM tanggal 16 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy buku Register ?U? (uang) tanggal 13 Januari 2017;
- 3 (tiga) lembar fotocopy kwitansi UM-01 tanggal 13 Januari 2017 pengeluaran uang sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy buku Register ?U? (uang) tanggal 28 Maret 2016 tercatat pengeluaran sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi UM-01 tanggal 28 2016 pengeluaran uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran tanggal 30 Januari 2017 uang sejumlahRp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,yang ditingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 89/PID/2019/PT TJK |
|
Nomor | 89/PID/2019/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahmud Fauzie |
Hakim Anggota | Jesayas Tarigan, Brunardi |
Panitera | Muhammad Ridhwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir didalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/PID/2019/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 89/PID/2019/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2019/PN Met
Kasasi : 1250 K/Pid/2019
Banding : 89/PID/2019/PT.TJK
Statistik10037