Putusan PTA SURABAYA Nomor 473/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 473/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Ghofron Sulaiman, H. Hadi Muhtarom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding yang diajukan para Pembanding, dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 1350/Pdt.G/2017/PA.Krs tanggal 03 September 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Dzulhijjah 1439 Hijriyah,DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian ; Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Tergugat VI, serta para Turut Tergugat adalah ahli waris dari B. MO alias B. EMO alias BU EMO alias MBOK EMO alias B.EMU alias MBOK EMU binti PAK SATRANI alias PAK SARIJO dan berhak mendapatkan warisan dari harta peninggalannya; Menetapkan obyek sengketa berupa sebidang tanah darat atau tanah pekarangan yang terletak di Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, tercatat dalam Buku leter C Desa No. 573 atas nama B. Emo persil No. 82, Klas D.II, luas 0,129 Ha atau 1.290 M2 dengan batas-batas : Sebeleh Utara : Jalan desa Sebetalah Timur : Jalan desa Sebelah Selatan : Tanah pekarangan Nur Ebek Sebelah Barat : Jalan desaMerupakan harta warisan atau harta peninggalan dari almarhumah B.MO alias B. EMO alias MBOK EMO alias B. EMU binti SATRANI alias PAK SARIJO yang belum dibagi waris; Menetapkan bagian masing-masing ahli waris (para Penggugat , Tergugat VI dan para Turut Tergugat) sebagai berikut :4.1. Almarhum Pak Panmur bin Pak Biamo adalah 1/3 diberikan kepada : 4.1.1. Almarhumah Bok Kaster Supiya binti Panmur anak perempuan = 1/3 X 1/3= 1/9 diberikan kepada ahli warisnya yang terdiri dari 1 orang anak perempuan dan 1 ( satu) orang anak laki-laki yaitu : 4.1.1.1. Romla binti Pak Kaster Supiya ( anak perempuan ) = 1/2 X 1/9= 1/18 4.1.1.2. Almarhum H. ASNAN bin Pak Kaster Supiya ( anak laki-laki) = 1/2 X 1/9= 1/18 diberikan kepada ahli warisnya yang terdiri dari 1 orang anak perempuan dan 1 orang anak laki-laki ( ahli waris pengganti ) yaitu : 4.1.1.2.1. Yayuk binti H. Asnan (anak perempuan) = 1/3 X 1/18= 1/54 4.1.1.2.2. Mulyono bin H. Asnan ( anak laki-laki)= 2/3 X 1/18= 2/54 4.1.2. Almarhumah Bok Aton binti Pak Panmur ( anak perempuan ) = 1/3 X 1/3= 1/9 diberikan kepada ahli warisnya yang terdiri dari 3 orang anak perempuan yaitu: 4.1.2.1. Sahrila binti Pak Aton adalah 1/3 X 1/9= 1/27, 4.1.2.2. Tumina binti Pak Aton adalah 1/3 X 1/9= 1/27 4.1.2.3. Misnati binti Pak Aton adalah 1/3 X 1/9= 1/274.1.3. BOK ANI binti PAK PANMUR ( anak perempuan) = 1/3 X 1/3= 1/9.4.2. Almarhum PAK SARKUYAN Bin PAK BIAMO adalah 1/3 diberikan kepada ahli warisnya yang terdiri dari Seorang istri, 3 orang anak laki-laki , 2 orang anak perempuan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut : 4. 2.1. Nursari (istri ) = 1/8 X 1/3= 1/24 Sisanya 1/3 - 1/24 = 8/24- 1/24= 7/24 diberikan kepada :4.2.2. SURYONO BASER alias SURYONO BESIR Bin PAK SARKUYAN ( anak laki-laki ) = 2/8 X 7/24= 14/1924.2.3. Almarhum SUHAR AWI bin PAK SARKUYAN (anak laki-laki ) = 2/8 X 7/24= 14/192 , diberikan kepada ahli warisnya yang terdiri dari ibu kandung, seorang istri dan 3 ( tiga ) orang anak perempuan, bagian masing-masing sebagai berikut : Bok Sarkuyan alias Nursari (Ibu kandung) = 12/69 X 14/192= 168/13248 Supiyati ( istri ) = 9/69 X 14/192= 126/13248 Wiwik Alfina binti Suhar Awi ( anak perempuan) = 16/69 X 14/192= 224/13248 Khos Nanik binti Suhar Awi ( anak perempuan) = 16/69 X 14/192= 224/13248 Husnul Chotimah binti Suhar Awi ( anak perempuan ) = 16/69 X 14/192= 224/13248 4.2.4. HOSWATUN HERI alias HUS binti PAK SARKUYAN ( anak perempuan ) = 1/8 X 7/24= 7/192 4.2.5. Khotija binti Pak Sarkuyan ( anak perempuan ) = 1/8 X 7/24= 7/1924.2.6. Ahmad bin Pak Sarkuyan ( anak Laki-laki ) = 2/8 X 7/24= 14/1924.3. Pak Parto bin Pak Biamo mendapat 1/3 , diberikan kepada ahli waris terdiri dari seorang perempuan yaitu : 4.3.1. Misiati binti Josari ( anak perempuan) = 1/3 , maka bagiannya diberikan kepada ahli warisnya yang terdiri dari seorang anak perempuan dan seorang laki-laki, maka bagian masing-masing adalah : 4.3.1.1. Rumyana binti Josari ( anak perempuan) = 1/3 X 1/3= 1/9 4.3.1.2. Did Musadad bin Josari ( laki-laki) = 2/3 X 1/3= 2/9 5. Menetapkan penguasaan hak atas tanah sengketa tersebut diatas yang telah dilakukan oleh para Tergugat adalah melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada para Penggugat, yang selanjutnya dibagikan kepada seluruh ahli waris sebagaiamana tersebut dalam diktum nomor 2 sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana diktum nomor 4 secara riil, dan apabila tidak dapat dibagi secara riil maka dijual lelang yang hasil penjualannya dibagi sesuai bagiannya masing-masing; 7. Menetapkan sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan atas tanah sengketa tersebut ; 8. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; 9. Menolak gugatan para Penggugat untuk yang selain dan selebihnya; Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara tingkat pertama yang hingga kini dihitung sebesar Rp 16.612.000,-( enam belas juta enam ratus dua belas ribu rupiah ); Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 473/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 473/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1350/Pdt.G/2017/PA.Krs
Banding : 473/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik7615