Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 209/Pid.Sus/2016/PN-SIM |
|
Nomor | 209/Pid.Sus/2016/PN-SIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tiares Sirait |
Hakim Anggota | Justiar Ronal, Ouglas Rp Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa DEDY KURNIAWAN SEMBIRING, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menyerahkan Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 5 (lima) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 1, 57 (satu koma lima puluh tujuh) gram yang setelah dilakukan pengujian laboratoris sehingga menjadi sisa dengan berat bturo 1,2 (satu koma dua gram);- 2 (dua) buah plastik klip kecil kosong;- 1 (satu) plastik klip sedang kosong;- 1 (satu) buah tas tangan yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak;- 3 (tiga) buah mancis;- 4 (empat) buah pipet;- 1 (satu) buah gunting;- 3 (tiga) buah kaca pirex;- 1 (satu) buah tas sandang warna hijau merek best ways;- 1 (satu) buah ambal;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 353 K/PID.SUS/2017
Pertama : 209/Pid.Sus/2016/PN.Sim
Statistik498