Putusan PN Labuan Bajo Nomor 69/Pid.B/2015/PN.LBJ |
|
Nomor | 69/Pid.B/2015/PN.LBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PENYEROBOTAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elta Tamtama |
Hakim Anggota | - Putu Lia Puspita, Widana Anggara Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD KASIM HAMNU Alias KASENG dan Terdakwa II JAHRA Alias JAHRA SALEH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama memaksa masuk ke dalam pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa :- Surat Pernyataan keterangan saksi kepemilikan yang ditandaangani oleh atas nama SADOLLAH AR. Tertanggal 27 Februari 2014 ;- Surat Pernyataan keterangan saksi kepemilikan yang ditanatangani oleh atas nama ISHAKA TAYEB, tertanggal 9 Februari 2014 ;- Surat Pernyataan keterangan saksi kepemilikan yang ditanda tangani oleh atas nama IBRAHIM A. HANTA, tertanggal 5 Februari 2014 ;- Surat sila-sila keturunan tertanggal 1 April 2014, yang ditanda tangani mengetahui Lurah Labuan Bajo atas nama ABDUL IPUR dan Camat Komodo atas nama ABDULLAH NUR, S.Ip ;- Surat sila-sila keturunan yang disusun oleh saudara IBRAHIM A. HANTA, tertanggal 12 Februari 2014 ;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa I MUHAMAD KASIM HAMNU Alias KASENG dan Terdakwa II JAHRA SALEH Alias JAHRA.- 1 (satu) lembar surat kuasa dari PT. CAHAYA KASIH PENGHARAPAN yang ditanda tangani oleh Direkturya CHARLES SITORUS, sebagai penerima kuasa saudara IMRAN dan IRWAN, yang isinya untuk menjaga lokasi tanah di Gorontalo, tertanggal 25 Februari 2014 ;- 1 (satu) lembar surat kuasa dari PT. CAHAYA KASIH PENGHARAPAN yang ditandatangani oleh Direkturnya CHARLES SITORUS, sebagai penerima kuasa saudara IMRAN dan IRWAN, yang isinya untuk melaporkan kasus penyerobotan tanah di Gorontalo, tertanggal 3 Maret 2014 ;- 1 (satu) buah Surat Sertifikat Buku Tanah dari Badan Pertanahan Nasional dengan alas Hk Guna Bngunan No. 00020. Dengan nama yang berhak atau pemegang hak lainnya adalah CHARLES SITORUS, PT. CAHAYA KASIH PENGHARAPAN dengan gambar situasi nomor : 47/1991 dengan luas 11.134 M2.Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. CAHAYA KASIH PENGHARAPAN melalui CHARLES SITORUS ;4. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.B/2015/PN.LBJ.zip
- Download PDF
- 69/Pid.B/2015/PN.LBJ.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/PID/2016/PT KPG
Kasasi : 969 K/Pid/2016
Pertama : 69/Pid.B/2015/PN Lbj
Statistik11765