Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 35-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2015 |
|
Nomor | 35-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 April 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Sugeng Sutrisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh TERDAKWA NARDI TIDORE PRADA NRP 31110553190690. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor : 18-K/PM.III-18/AD/II/2015 tanggal 8 April 2015, sekedar mengenai penjatuhan pidana pokoknya, sehingga menjadi :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor : 18-K/PM.III-18/AD/II/2015 tanggal 8 April 2015, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2015.zip
- Download PDF
- 35-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 190 K/MIL/2015
Pertama : 18-K/PM.III-18/AD/II/2015
Banding : 35-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2015
Statistik5925