Putusan PTA SEMARANG Nomor 310/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 310/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | putusanbandingharta bersamapta semarang310/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Syihabuddin |
Hakim Anggota | H. Mulyadi Z, H. Wakhidun Ar |
Panitera | Kawakiby |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding fomal dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 1910/Pdt.G/2017/PA.Pwt, tanggal 30 April 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Sya???ban 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :I. Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;II. Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1280/Karanglewas Kidul, atas nama PEMBANDING, Luas tanah dan bangunan : 72 (tujuh puluh dua) meter persegi, dengan batas-batas:??? Sebelah Utara : Jalan Perumahan;??? Sebelah Barat : Rumah Bapak IKHWNT;??? Sebelah Timur : Rumah Bapak MJMN;??? Sebelah Selatan : Rumah Bapak JHN; kecuali harta senilai Rp 10.460.757,- (sepuluh juta empat ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) adalah harta bersama (gono gini) antara Penggugat dengan Tergugat;3. Menetapkan bahwa (seperdua) dari harta bersama point 2 di atas menjadi hak Penggugat dan (seperdua) lagi menjadi hak Tergugat;4. Menetapkan uang pelunasan KPR sebesar Rp 10.460.757,- (sepuluh juta empat ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) sebagaimana point 2 di atas adalah harta bawaan Tergugat;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada point 2 (dua) tersebut sesuai amar point 3 (tiga) di atas secara natura dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual melalui lelang negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka seperdua dari hasil penjualan lelang tersebut setelah sebelumnya dikurangi harta bawaan Tergugat senilai Rp 10.460.757,- (sepuluh juta empat ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) adalah hak Penggugat, dan seperdua lainnya adalah hak Tergugat;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; III. Dalam Rekonvensi: Menolak Rekonvensi Tergugat seluruhnya; IV. Dalam Konvensi dan Rekonvensi:; Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya dalam Konvensi dan Rekonvensi sejumlah Rp. 1.121.000,- (satu juta seratus dua puluh satu ribu rupiah);- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 310/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 310/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 310/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 1910/Pdt.G/2017/PA.Pwt
Statistik11522