Putusan PN DUMAI Nomor 109/Pid.Sus/2017/PN Dum |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2017/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pornografi |
Kata Kunci | Pornografi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwansyah |
Hakim Anggota | L I E N A, Firman K. Tjindarbumi |
Panitera | - Fransiska Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa ANDI RONI SAPUTRA Alias ANDI Bin ANDI MU?IN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?membuat pornografi, yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan Pemerasan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamDakwaan KesatuPrimairdan Dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANDI RONI SAPUTRA Alias ANDI Bin ANDI MU?IN,dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahundan denda sebesar Rp4.000.000.000,- (empat milyard rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung S6 warna putih beserta 1 (satu) buah kartu didalamnya dengan nomor 0812 6185 8585;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Yati Kurnia;- 1 (satu) Unit Laptop Merk Toshiba Warna Silver Hitam;- 1 (satu) Unit Handphone Merek Lennovo warna hitam beserta 1(satu) buah kartu didalamnya dengan nomor 0831 6702 7988;- 1 (satu) Unit Handphone Merek Lennovo Vibe warna hitam beserta 2(dua) buah kartu didalamnya dengan nomor 0812 8770 0086 dan 0813 6429 6689;- 1 (satu) lembar kertas berisi surat pernyataan;- 1 (satu) lembar kertas berisi salinan pesan pengancaman;- 1 (satu) lembar kertas berisi 3(tiga) buah foto mesum;- 1 (satu) lembar amplop bertuliskan Pengirim YANDI dari Jakarta kepada Ibu NIA di Dumai;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2017/PN Dum
Banding : 183/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Statistik24355