Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 265/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 265/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Saifudin Zuhri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Hariono, Hakim Anggota 2: Hastopo |
Panitera | Panitera Pengganti: Tastao Sianipar.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Anand Ferdinand tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Anand Ferdinad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, dan ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Tedakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan agar barang-barang bukti berupa:- 1 (satu bungkus kertas tissue berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih shabu berat netto 1,8785 gram;- 1 (satu) buah mouse berwarna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun ganja kering dengan berat 0,5223 gram;- 1 (satu) unit handphone berwarna hitam merk nexsus;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Kasasi : 311 K/Pid.Sus/2020
Banding : 312/PID.SUS/2019/PTDKI
Statistik3510