Putusan PTA SEMARANG Nomor 280/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 280/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangCerai Talak280/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ibrahim Kardi |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ismail, . H. Amin Rosyidi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima ;2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1982/Pdt.G/ 2014/PA.Smg. tanggal 9 Juni 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Sya?ban 1436 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga secara lengkap berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi :- Mengabulkan permohonan Pemohon; - Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Semarang;- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngaliyan, Kodya Semarang dan Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi :- Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :a. Mut?ah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;b. Nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;c. Biaya hadlonah (pemeliharaan) seorang anak bernama ANAK 3 P DAN T, umur 1 tahun 9 bulan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya Kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa dan atau mampu mandiri ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pembagian 1/3 gaji dan tidak dapat diterima selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 521.000,00 (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah); 3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 280/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 280/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 280/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 1982/Pdt.G/ 2014/PA.Smg.
Statistik12621