- Menyatakan Eksepsi dari Turut Tergugat II tidak dapat diterima
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan surat perjanjian tertanggal 18 Oktober 2017 adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi)
- Menghukum Tergugat untuk membayar fee atas pembatalan kepada Penggugat sebesar 7% dari 124.500.000.000,- (seratus dua puluh empat milyar lima ratus juta rupiah) sama dengan Rp. 8.715.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk taat dan tunduk pada Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.126.000,- (satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/tergugat dalam Konpensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi/tergugat dalam Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam gugatan Rekonpensi ini sebesar Nihil;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 981/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 981/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Soemantobr Hakim Anggota Sri Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Singgih Hariyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3762 K/Pdt/2021
Pertama : 981/Pdt.G/2019/PN Jkt. Brt
Statistik10549