- Menyatakan terdakwa PONIDI Bin SLAMET RIYADI bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta melakukan perbuatan memalsukan surat???;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa PONIDI Bin SLAMET RIYADI selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Gold Nomer IMEI : 864217033555397, IMEI : 864217033555389, Nomer Perdana : 085231846723.
- 1 (satu) lembar SIM ???B1 Umum??? atas nama AGUS HADI PURNOMO alamat DUsun Umbulrejo RT.02 RW.IV Desa Bangorejo, Kecamatan Srono Kab. Banyuwangi, tempatdan tanggal lahir : 24-08-1981, tinggi 160 cm, pekerjaan : wiraswasta, No. Sim 810815331605, berlaku s/d 24-10-2023, Banyuwangi 17 Januari 2018 tetandatangan dan tertanda Kapolres Banyuwangi DONNY ADITYAWARMAN, S.I.K, M.Si. AKBP NRP.74030657.
- Sebuah screen sablon ukuran 30 cm x 40 cm, 5 (lima) lembar transfer lettering merek Glory beserta kertas lapisannya.
- Satu buah map berkas SIM C KB Gol : A atas nama AGUS HADI PURNOMO (pendaftaran permohonan perpanjangan)
- Surat Tanda Bukti Pembayaran Surat Izin Mengemudi atas nama AGUS HADI PURNOMO (lembar 1)
- Surat Tanda Bukti Pembayaran Surat Izin Mengemudi atas nama AGUS HADI PURNOMO (lembar 2)
- Surat Tanda Bukti Pembayaran Surat Izin Mengemudi atas nama AGUS HADI PURNOMO (lembar 3)
- Surat keterangan Kesehatan untuk mengemudikan kendaraan bermotor tanggal 17 Januari 2018 atas nama AGUS HADI P.
- Surat Tanda Lapor Kehilangan Nomor : STLH/1137/XI/2018/POLRES BWI tanggal 12 Januari 2018
- Tanda Bukti Pendaftaran SIM atas nama AGUS HADI PURNOMO
- 2 (dua) lembar copy warna KTP atas nama AGUS HADI PURNOMO
- Bukti Pembayaran perpanjangan SIM C total RP. 75.000
- Selembar hasil print out aplikasi SIM di Sat Pas Polres Banyuwangi.
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 4/Pid.B/2019/PN Byw |
|
Nomor | 4/Pid.B/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luluk Winarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rony Suata, Br Hakim Anggota Mochamad Arief Adikusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Soeprijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Witarto Bin Aruman Azis; 6. Menetapkan supaya terdakwa PONIDI Bin SLAMET RIYADI dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/2019/PN Byw
Statistik1580