Putusan PN PINRANG Nomor 86/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Nur Haswah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aqsha, Br Hakim Anggota Yusdwi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Bunga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ; 1. Menyatakan Terdakwa Ronald Bin Muh. Rusdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Tanpa Hak Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman" ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ronald Bin Muh. Rusdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 3 (tiga) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukri berupa : - 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan kristal bening Narkotika golongan I jenis shabu ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2020/PN Pin
Kasasi : 1723 K/Pid.Sus/2021
Banding : 387/PID.SUS/2020/PTMKS
Statistik729