- Menyatakan Terdakwa Heri Robi Hamzah Alias Grogol Bin Robi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 2 (dua) shacet plastik bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu
- 1 (satu) buah tempat sabun mandi Merk Visiting Card terbuat dari plastik bening berisikan 10 (sepuluh) shacet plastik bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah kotak permen terbuat dari plastik bening dililit isolasi warna hitam berisikan 9 (sembilan) shacet plastik bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah kotak permen terbuat dari plastik bening dililit lakban warna hitam berisikan2 (dua) shacet plastik bening berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) shacet plastik cetik berisikan 88 (delapan puluh delapan) shacet plastik bening kosong.
- 1 ( satu) buah pireks Kaca.
- 1 (satu) Buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing.
- 1 ( satu ) Buah sumbu yang terbuat dari aluminum foil rokok.
- 2 (dua) Buah korek api gas.
- 1 (satu) buah penutup botol air mineral warna biru terangkai dengan 2 (dua) buah pipet plastik warna putih.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Digital Scale.
- 1 (satu) Buah Dos Vapor V8 E-Cigaretta warna hitam.
- 2 (dua) lembar kertas bukti transfer Bank BRI.
- 3 (tiga) shacet plastik bening besar bekas pakai;
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung J2 PRO warna hitam tanpa Sim Card.
Putusan PN Lasusua Nomor 21/Pid.Sus/2020/PN Lss |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2020/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Prayitno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Prasetyo Hendro, Br Hakim Anggota Anjar Kumboro |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfikar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk kepentingan negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2020/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2020/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3711 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 21/Pid.Sus/2020/PN Lss
Statistik6727