Putusan PN AMLAPURA Nomor 48/Pid.B/2015/PN.Amp |
|
Nomor | 48/Pid.B/2015/PN.Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anak Agung Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijaya, Mh Igp.yastriani |
Panitera | I Made Diartika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa I KETUT SURATA Als MANGGIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 keping DVD ???R Plus GT-PRO Multi Speed berisikan copian rekaman CCTV pada tanggal 05 Juni 2015 milik pelapor NI NYOMAN PASEK MURTINI , ST Als MONGKEG yang digunakan sebagai petunjuk pada saat I KETUT SURATA Als MANGGIS melakukan pencurian 3 ekor babi;- Satu lembar uang kertas warna merah pecahan Rp.100.000,- dengan nomer seri XQC802769;- Dua lembar uang kertas warna biru pecahan Rp.50.000,- jumlah Rp.100.000,- masing-masing dengan nomer seri CMF782166 dan UPD335101 ;Dikembalikan kepada saksi NI NYOMAN PASEK MURTINI Als MONGKEG ;- Satu buah baju kaos switer lengan panjang berwarna merah berisi tulisan Jim For Zenith di bagian depan dan belakan baju ;- Satu buah celana trening panjang berwarna hitam berisi garis putih pada bagian samping celana ;- Satu unit sepeda motor Vario berwarna hitam silver Nopol DK 7417 TU merk Honda , No.Rangka MH1JF911XBK175811, Nomor Mesin : JF91E1172931 Type NC11A3CA/T tahun pembuatan 2011 beserta 1 lembar STNK ;Dikembalikan kepada terdakwa I KETUT SURATA Als MANGGIS ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.B/2015/PN.Amp.zip
- Download PDF
- 48/Pid.B/2015/PN.Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2015/PN.Amp
Statistik8635