Putusan PTA MATARAM Nomor 44/Pdt.G/2015/PTA.Mtr. |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2015/PTA.Mtr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Roehan El Ghani |
Hakim Anggota | H. Badrun, H. Sarwohadi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat/para Pembanding sebagian ;2. Menetapkan Amaq Sahni telah meninggal dunia pada tahun 1999 di Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dan menetapkan Inaq Sahni telah meninggal dunia pada tanggal 29 April 2015 di di Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur ;3. Menetapkan Ahli waris almarhum Amaq Sahni dan almarhum Inaq Sahni sebagai berikut :a. Sahni alias Inaq Marni binti Amaq Sahni ( anak perempuan);b. Sahnan alias Amaq Saknah bin Amaq Sahni (anak laki-laki) telah meninggal dunia tahun 2007;c. Sahram alias Amaq Sabar bin Amaq Sahni (anak laki-laki);d. Sahidi alias Amaq Sumaini bin Amaq Sahni (anak laki-laki);e. Sahirip alias Amaq Tenang bin Amaq Sahni (anak laki-laki);f. Sahri alias Haji Suryani bin Amaq Sahni (anak laki-laki);g. Sahirudin alias Amaq Anto bin Amaq Sahni (anak laki-laki);h. Seruni alias Inaq Suhaini binti Amaq Sahni ( anak perempuan);Sahnan alias Amaq Saknah bin Amaq Sahni yang telah meninggal dunia tahun 2007 meninggalkan ahli waris sebagai berikut :i. Saimah (istri);j. Najamudin bin Sahnan (anak laki-laki);k. Zaenal Abidin bin Sahnan (anak laki-laki);4. Menetapkan harta warisan almarhum Amaq Sahni dan Inaq Sahni sebagai berikut : - Sebidang tanah ladang luas 35.423 M2 yang terletak di Lendang Terak, Dusun Sungkun, Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Lorong/tanah milik Mr.Kerry Peter Black, yang sebelumnya milik H.Mursam/ Amaq Murdi; Sebelah selatan : Tanah Amaq Suhar, Tanah Amaq Sahman dan Tanah Amaq Sari; Sebelah Timur : Perkampungan Lendang Terak; Sebelah Barat : Pantai dan berdiri 1 buah Villa; tanah tersebut telah dikuasai oleh Mr. Kerry Peter Black yang dibeli dari Sahirip alias Amaq Tenang bin Amaq Sahni dan Haji Suryani bin Amaq Sahni yang belum dibagi waris;5. Menetapkan nilai jual tanah objek sengketa dictum poin 4 sejumlah Rp185.350.000,00 (seratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibagi kepada seluruh ahli waris almarhum Amaq Sahni;6 Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Amaq Sahni sebagai berikut : 6.1. Sahni alias Inaq Marni (anak perempuan) = 1/14 x Rp185.350.000,00 = Rp13.240.000,00; 6.2. Sahnan alias Amaq Saknah (anak laki-laki) = 2/14 x Rp185.350.000,00 = Rp26.480.000,00; 6.3. Sahram alias Amaq Sabar (anak laki-laki) = 2/14 x Rp185.350.000,00 = Rp26.480.000,00; 6.4. Sahidi alias Amaq Sumaini (anak laki-laki) = 2/14 x Rp185.350.000,00 = Rp26.480.000,00; 6.5. Sahirip alias Amaq Tenang (anak laki-laki) = 2/14 x Rp185.350.000,00 = Rp26.480.000,00;. 6.6. Sahri alias Haji Suryani (anak laki-laki) = 2/14 x Rp185.350.000,00 = Rp26.480.000,00; 6.7. Sahirudin alias Amaq Anto (anak laki-laki) = 2/14 x Rp185.350.000,00 = Rp26.480.000,00;. 6.8. Seruni alias Inaq Suhaini (anak perempuan) = 1/14 x Rp185.350.000,00 = Rp13.240.000,00; - Bagian alm. Sahnan alias Amaq Saknah bin Amaq Sahni berjumlah Rp26.480.000,00 jatuh pada ahli warisnya sebagai berikut : 6.9 Saimah (istri dari alm. Sahnan) = 1/8 x Rp26.480.000,00 = Rp3.310.000,00; 6.10. Najamudin bin Sahnan (Anak laki2) = Asobah = 7/8 : 2 x Rp26.480.000,00 = Rp11.585.000,00; 6.11. Zaenal Abidin bin Sahnan (Anak laki2) = Asobah = 7/8 : 2 x Rp26.480.000,00 = Rp11.585.000,00;7. Menghukum Sahirip alias Amaq Tenang bin Amaq Sahni dan Sahri alias Haji Suryani bin Amaq Sahni (para Tergugat/para Terbanding) secara bersama-sama menyerahkan bagian warisan kepada ahli waris berupa uang yang jumlahnya sebagaimana dictum angka 6 ;8. Menolak dan menyatakan tidak berwenang selain dan selebihnya;Dalam Intervensi:1. Mengabulkan Penggugat Intervensi untuk bergabung dalam perkara ini;2. Menyatakan perkara ini wewenang Pengadilan Agama ;3. Menolak gugatan Penggugat Intervensi selain dan selebihnya;Dalam Pokok Perkara dan dalam Intervensi :- Menghukum para Tergugat/para Terbanding dan Penggugat Intervensi/Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.361.000,00 (Satu juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah), dan dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2015/PTA.Mtr..zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2015/PTA.Mtr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 372 K/Ag/2016
Peninjauan Kembali : 76 PK/Ag/2017
Banding : 44/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.
Pertama : 981/Pdt.G/2014/PA.Sel
Statistik7925