Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 0409/Pdt.G/2015/PA.Prob |
|
Nomor | 0409/Pdt.G/2015/PA.Prob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CT |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Safi' |
Hakim Anggota | H. Musthofa Alie, Makhmud |
Panitera | Mudakin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Probolinggo;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Probolinggo untuk mengirim salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian dan menolak selain dan selebihnya;2. Menetapkan anak yang bernama ANAK I umur 7 tahun dan ANAK II umur 8 bulan bearada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi sebagai ibu kandungnya;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi:3.1 Nafkah anak sebagaimana dalam diktum angka 2 minimal sejumlah Rp. 500.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan setiap tahun ditambah 10 (sepuluh) persen karena menyesuaikan meningkatnya usia dan kebutuhan anak-anak serta sebagai langkah antisipasi pengaman dari fluktuasi nilai tukar rupiah atau laju inflasi;3.2 Nafkah Madiyah, maskan dan kiswah sejumlah Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah);3.3 Nafkah Iddah sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);3.4 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Pemohon Konvensi atau Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 606.000,- (enam ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0409/Pdt.G/2015/PA.Prob
Banding : 0248/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik344